Selasa, 12 April 2011

TOR (Term Of Reference)_ipb


Dikutip dari DPKRI.
Term of Reference (TOR) menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran. Rencana kegiatan yang diajukan harus dilampirkan TOR sebagai salah satu acuan perencana anggaran untuk menguji kelayakan pendanaan bagi kegiatan dimaksud. Dengan demikian, TOR bukan sekedar sebagai syarat administratif dari proses pengalokasian anggaran. Bahkan, sebenarnya TOR dapat juga dimanfaatkan berbagai pihak seperti pimpinan yaitu sebagai sarana untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, pemeriksa yaitu sebagai referensi dalam melakukan pemeriksaan.

Dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan No. 55 /PMK.02/2006 tanggal 12 Juli 2006 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007, harus memuat 5W dan 3H yaitu What, menguraikan mengenai pengertian apa dan output apa yang akan dihasilkan. Berarti tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan tersebut secara eksplisit sudah dijelaskan dalam TOR. Apa yang mau dicapai, apa yang akan dihasilkan sudah barang tentu menjadi target dari pelaksanaan kegiatan dimaksud. Why, menerangkan tentang alasan perlunya kegiatan tersebut dilaksanakan dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja (Satker) tersebut. Kegiatan yang dilakukan oleh suatu Satker, harus mengacu pada main task –nya. Who, menjelaskan tentang penanggungjawab kegiatan dan siapa sasaran yang akan menerima layanan tersebut. When, menjelaskan rencana waktu pelaksanaan kegiatan, Where, menerangkan tentang lokasi penyelenggaraan kegiatan, serta How Long, menjelaskan tentang waktu yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan, How, menjabarkan tentang bagaimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan? Dan terakhir How, Much yang menguraikan tentang rencana biaya yang diperlukan untuk melaksankan kegiatan tersebut yang dirinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dengan informasi yang disajikan didalamnya, maka TOR dapat berfungsi sebagai : Pertama, alat bagi pimpinan untuk melakukan pengendalian kegiatan yang dilakukan oleh bawahannya. Kedua, alat bagi para Perencana Anggaran untuk menilai kepantasan pelaksanaan kegiatan tersebut dari sudut pandang keterkaitan dengan main task, dan ketiga, alat bagi pihak-pihak pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan realisasi kegiatan tersebut.


Kutip: